Merencanakan Yogyakarta Pascapandemi

Pertanyaannya, kapan pandemi COVID-19 ini akan berakhir? WHO menyatakan bahwa pandemi akan berakhir ketika negara-negara di dunia memilih untuk mengakhirinya. Realitanya, masih jauh, ketika hingga saat ini baru separuh negara di dunia yang telah memberikan vaksin penuh kepada 10% penduduknya dan kurang dari seperempat negara di dunia yang telah memvaksinasi 40% populasinya (VOANews, 31/07/2021). Strategi mengakhiri pandemi tidak bisa tergantung hanya pada keberhasilan 1-2 negara. Bahkan, dalam satu negara, skenario mengakhiri pandemi juga tidak bisa tergantung pada kesiapan 1-2 daerah saja. Mempersiapkan kapasitas daerah untuk mampu merencanakan penanganan pandemi dalam jangka panjang menjadi penting, termasuk bagi Yogyakarta. Apakah pengalaman panjang DIY dalam menghadapi situasi bencana, seperti gempa bumi dan erupsi Gunungapi Merapi, akan terbukti menjadikan Yogyakarta lebih siap menghadapi pandemi?

Continue reading “Merencanakan Yogyakarta Pascapandemi”

Karut Marut Reklame dan Manajemen Ruang Publik Yogyakarta

Masalah penyelenggaraan reklame tidak bisa kita lepaskan dari manajemen ruang publik di suatu daerah. Jika kita bicara Yogyakarta, isu ini bisa dibahas untuk konteks Kota Yogyakarta atau konteks beberapa kabupaten yang ada di sekitarnya. Masing-masing kabupaten/kota memiliki manajemen penyelenggaraan reklame sendiri. Namun, setiap daerah memiliki pola masalah yang hampir serupa, terkait dengan isu regulasi, isu birokrasi, hingga isu strategi komunikasi dalam promosi dan publikasi. Continue reading “Karut Marut Reklame dan Manajemen Ruang Publik Yogyakarta”

Seberapa Ramah Ruang Publik Yogyakarta bagi Kelompok Rentan?

Jalan Panjang Advokasi Aksesibilitas bagi Warga Kota

Screenshot from 2016-01-04 22:27:12

Ada 8.335 penyandang disabilitas fisik di Daerah Istimewa Yogyakarta Yogyakarta (BPS DIY, 2015). Sebanyak 556 di antaranya tinggal di Kota Yogyakarta. Jumlah itu belum termasuk 3.049 tuna netra dan tipe penyandang disabilitas lainnya. Jumlah yang cukup besar, tetapi tidak banyak dari mereka bisa kita jumpai hadir di ruang-ruang publik kota, perkotaan, atau desa. Ketidakhadiran mereka di ruang publik bukan berarti karena mereka tidak ada atau tidak mau bersosialisasi, tetapi karena aksesibilitas ruang publik yang sangat buruk. Akhirnya, banyak dari penyandang disabilitas yang memilih diam di rumah daripada menghadapi kesulitan dalam perjalanan yang sebenarnya mereka idamkan. Continue reading “Seberapa Ramah Ruang Publik Yogyakarta bagi Kelompok Rentan?”

Benarkah Rumah Susun Solusi bagi Yogyakarta?

Memastikan Ruang Partisipasi Tidak Dihabisi Kepentingan Korporasi

IMG_5410 (copy)

Sejak hampir satu dekade lalu, pakar perkotaan sudah memberikan pandangan skeptis terhadap proyek rumah susun. Memindahkan warga dari permukiman asal di dalam kota, ke permukiman rumah susun di pinggir kota, dinilai sebagai kebijakan yang janggal. Terlebih, banyak cerita kegagalan yang menghantui megaproyek rumah susun, terutama di Jakarta. Rumah susun yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga tahun 2006, hanya didiami oleh 20 % dari jumlah keseluruhan kelompok sasaran. Hal yang sama masih dijumpai hingga tahun 2015 ini, ketika pemerintah provinsi masih tetap harus menghadapi proyek mangkrak dan penghuni ilegal. Sementara, data berbicara bahwa membangun rumah susun menelan biaya 100 kali lebih mahal daripada memperbaiki kampung. Pembangunan rumah susun 4 lantai yang mahal itu pun ternyata hanya mampu menampung kepadatan penduduk sejumlah 140 jiwa per hektar. Angka kepadatan penduduk itu lebih rendah daripada kepadatan penduduk di perkampungan. Jelas bukan efisiensi lahan dan biaya.

Mengapa Hunian Vertikal? Continue reading “Benarkah Rumah Susun Solusi bagi Yogyakarta?”

Pelestarian Setengah Hati Cagar Budaya Negeri

Refleksi Tak Berkesudahan Kepurbakalaan Indonesia

2015 06 - BCB
Sama halnya dengan penetapan status penduduk dan/atau rumah tangga miskin. Sekali pemerintah berani menetapkan, negara bertanggung jawab atas pemenuhan hak mereka sebagai warga negara dengan program-program penanggulangan kemiskinan. Sekali berani menetapkan satu cagar budaya, berarti siap untuk melestarikan. Pelestarian menjadi kewajiban yang melekat pada negara karena pemberian status cagar budaya itu dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, dengan rekomendasi tim ahli cagar budaya. Ketika terjadi sebuah ancaman dan/atau kerusakan atas suatu cagar budaya, baik oleh faktor alam maupun manusia, negaralah yang memiliki kewajiban terbesar melakukan penyelamatan dan/atau perlindungan. Ketika negara tidak mampu melakukan konsekuensi atas pencagarbudayaan suatu benda/bangunan warisan budaya dengan upaya pelestarian, maka ada hal salah terjadi dalam sistem manajemen cagar budaya yang tak bisa dibiarkan. Lalu, di mana peran masyarakat? Continue reading “Pelestarian Setengah Hati Cagar Budaya Negeri”

Bukan ini Ruang Publik yang Yogyakarta Butuhkan

Ajang hura-hura di jalan raya, ruang publik semu tanpa guna

IMG_8332

Hampir tiap hari Minggu, beberapa ruas jalan di Kota Yogyakarta ditutup dan riuh rendah dengan warga yang berkumpul. Ada warga yang berolah raga, ada juga yang menampilkan karya seni. Namun, hal itu tidak terbangun secara organis, melainkan dikemas dalam sebuah event berkonsep “Car Free Day“. Balutan sponsor menjadi bagian wajib dalam setiap penyelenggaraannya. Gelimang hadiah disebar ke banyak peserta pada acara di tengah jalan raya. Namun, ketika hari Minggu berlalu, hilang pula ruang berkumpul itu. Warga harus kembali menghadapi fakta carut-marutnya ruang kota, jalan yang berjejal kendaraan bermotor dan trotoar yang tak berguna. Continue reading “Bukan ini Ruang Publik yang Yogyakarta Butuhkan”

Kasus Pembongkaran Cagar Budaya untuk Hotel di Yogyakarta segera Diungkap

Klarifikasi para pihak oleh Lembaga Ombudsman D.I. Yogyakarta telah Dilakukan

Screenshot from 2014-12-20 08:34:13

Pada tanggal 2 Februari 2015 lalu, saya (Elanto Wijoyono) melaporkan/mengadukan sebuah kasus pembongkaran benda/bangunan warisan budaya di Jl. Pajeksan No. 16 Yogyakarta kepada Lembaga Ombudsman (LO) D.I. Yogyakarta. Lahan bekas lokasi bangunan Cina Tjan Bian Thiong yang telah ditetapkan sebagai Bangunan Warisan Budaya Kota Yogyakarta pada tahun 2009 itu segera berubah menjadi gedung Hotel Amaris Malioboro setinggi 8 lantai. Hotel Amaris Malioboro diajukan ke proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada 27 Desember 2013, tepat 4 hari sebelum moratorium pengajuan izin pembangunan hotel di Yogyakarta diberlakukan per 31 Desember 2013. Hanya butuh tiga bulan, pada 27 Maret 2014, IMB Hotel Amaris Malioboro telah terbit dengan nomor 0226/GT/2014-1867/01. Continue reading “Kasus Pembongkaran Cagar Budaya untuk Hotel di Yogyakarta segera Diungkap”

Kota, Ruang Publik, dan Ruang Khalayak

100_6076 (copy)

Pacione (2005) mendefinisikan urban dalam dua pengertian, yakni urban (kata benda) sebagai entitas fisik dan urban (kata sifat) sebagai kualitas. Ada empat metode prinsip yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi ruang urban, meliputi besar populasi, basis ekonomi, kriteria administratif, dan definisi fungsional. Setiap negara memiliki batasan standard yang berbeda, baik untuk besar populasi, maupun basis ekonomi. Sejumlah negara mengkombinasikan analisis antar kriteria untuk mendefinisikan suatu ruang urban. Sebagian besar kota ditetapkan berdasarkan kriteria legal atau administratif. — Indra, 2008: 11

Continue reading “Kota, Ruang Publik, dan Ruang Khalayak”

Jalan Panjang Ungkap IMB & Izin Lingkungan Hotel-Hotel di Yogyakarta

Bakal lokasi Hotel Asoka 8 lt di Ledok Ratmakan K. Code, Yogyakarta ini sudah mendapatkan izin dari BLH Kota Yogyakarta pada akhir Desember 2013 lalu.
Bakal lokasi Hotel Asoka 8 lt di Ledok Ratmakan K. Code, Yogyakarta ini sudah mendapatkan izin dari BLH Kota Yogyakarta pada akhir Desember 2013 lalu.

Pada tanggal 15 Agustus 2014 lalu, saya mengirimkan e-mail permohonan untuk mendapatkan akses data dan informasi publik tentang daftar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk kategori hotel yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, sesuai yang diatur dalam Peraturan Walikota Yogyakarta No. 20 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan pada Pemerintah Kota Yogyakarta. Data yang saya mohon adalah data setiap item Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk kategori hotel (bangunan bertingkat lebih dari 2 lantai dan/atau kontruksi baja) periode tahun 2010, 2011, 2012, 2013, dan 2014. Continue reading “Jalan Panjang Ungkap IMB & Izin Lingkungan Hotel-Hotel di Yogyakarta”

Mak Benduduk a la Flash Mob, untuk Apa?

Mencari Media Alternatif Penyalur Ekspresi dan Aspirasi Warga di Ruang Kota (1)

Tahun lalu, bersama teman-teman pegiat gerakan urban dan heritage di Yogya, saat ngobrol persiapan acara di Museum Sonobudoyo, kami sempat ngobrol tentang Flash Mob. Aksi ini tentu saja sangat asyik dan potensial untuk digunakan sebagai media menarik perhatian publik. Tentu menarik jika bisa menggelar satu aksi flash mob di ruang kota. Namun, flash mob seperti apa? Apakah flash mob itu hanya cukup menarik, atau bahkan juga bisa menjadi bagian dari gerakan mendorong perubahan? Continue reading “Mak Benduduk a la Flash Mob, untuk Apa?”