Pengiklan Mengaku Dapat Kompensasi Perpanjangan Mural Iklan
Dalam kasus penyelenggaraan reklame berupa mural iklan di Jembatan Kewek, Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan dua kesalahan besar. Pertama, pemerintah kota telah memberikan izin penyelenggaraan mural iklan yang tak ada aturannya dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Nomor 8 Tahun 1998 tentang Izin Penyelenggaran Reklame. Kedua, pemerintah kota tidak segera menindak secara pidana penyelenggara mural iklan di Jembatan Kewek yang telah melanggar batas waktu izin penyelenggaraan reklame. Pada Perda Kota Yogyakarta No. 8/1998, tak ada aturan yang berikan izin mural (wall painting) iklan sebagai reklame. Namun, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta (Perwal No. 75/2009; Perwal No. 18/2011) memberikan izin itu sebagai reklame jenis billboard tanpa cahaya (Harian Jogja, 24/07). Padahal, tak ada ketentuan itu dalam perda tentang penyelenggaraan reklame. Continue reading “Harapan Palsu untuk Jembatan Kewek”