Harapan Palsu untuk Jembatan Kewek

Mural Iklan di Jembatan Kewek, Yogyakarta
Mural Iklan di Jembatan Kewek, Yogyakarta

Pengiklan Mengaku Dapat Kompensasi Perpanjangan Mural Iklan

Dalam kasus penyelenggaraan reklame berupa mural iklan di Jembatan Kewek, Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan dua kesalahan besar. Pertama, pemerintah kota telah memberikan izin penyelenggaraan mural iklan yang tak ada aturannya dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Nomor 8 Tahun 1998 tentang Izin Penyelenggaran Reklame. Kedua, pemerintah kota tidak segera menindak secara pidana penyelenggara mural iklan di Jembatan Kewek yang telah melanggar batas waktu izin penyelenggaraan reklame. Pada Perda Kota Yogyakarta No. 8/1998, tak ada aturan yang berikan izin mural (wall painting) iklan sebagai reklame. Namun, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta (Perwal No. 75/2009; Perwal No. 18/2011) memberikan izin itu sebagai reklame jenis billboard tanpa cahaya (Harian Jogja, 24/07). Padahal, tak ada ketentuan itu dalam perda tentang penyelenggaraan reklame. Continue reading “Harapan Palsu untuk Jembatan Kewek”

Surat Terbuka: Tindak Lanjut #SO1Maret untuk Walikota Yogyakarta

Surat terbuka untuk Walikota Yogyakarta diserahkan hari ini (04/03) di Balaikota Yogyakarta oleh perwakilan masyarakat Yogyakarta

Surat Terbuka untuk Walikota Yogyakarta
tentang Pengelolaan Ruang Publik di Jembatan Kewek dan Lingkungannya

Yogyakarta, 4 Maret 2013

Hal : Permohonan Audiensi

Kepada Yth. Walikota Yogyakarta
di tempat

Dengan hormat,

Kami, masyarakat Yogyakarta, telah menemukan fakta bahwa kualitas pengelolaan ruang publik di Kota Yogyakarta sangat buruk dan jauh dari ideal. Banyak kasus privatisasi dan komersialisasi ruang publik Kota Yogyakarta yang terjadi dengan atau tanpa izin dari Pemerintah Kota Yogyakarta. Salah satu ruang publik yang tidak terkelola dengan baik adalah Jembatan Kewek dan lingkungannya. Jembatan Kewek dan lingkungannya telah ditetapkan sebagai bagian inti dari Kawasan Cagar Budaya Kotabaru di Kota Yogyakarta melalui Keputusan Gubernur DIY No 186/KEP/2011 tanggal 15 Agustus 2011 tentang Penetapan Kawasan Cagar Budaya. Namun, saat ini Jembatan Kewek dan lingkungannya telah disalahgunakan fungsinya untuk penyelenggaraan reklame berupa mural yang tercat pada dinding bangunan. Praktik ini telah melanggar ketentuan izin penyelenggaraan reklame yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 1998 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No 8 Tahun 1998 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame. Hal ini juga telah melanggar ketentuan persyaratan izin pemanfaatan ruang yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Continue reading “Surat Terbuka: Tindak Lanjut #SO1Maret untuk Walikota Yogyakarta”

Serangan Oemoem 1 Maret Rebut Kembali Jembatan Kewek!

Aksi Lanjutan Merti Kutha Ngayogyakarta

SO 1 Maret
Dukung aksi ini dengan hashtag #SO1Maret

Salah satu tujuan rencana pembangunan jangka menengah Kota Yogyakarta adalah pembentukan citra kota sebagai bagian dari upaya pelestarian dan pengembangan saujana kota. Ada 13 kawasan inti pelestarian citra kota di Yogyakarta yang telah ditetapkan dalam Perda Kota Yogyakarta No 7 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2012 – 2016. Kawasan Kotabaru dengan batas Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Dr. Wahidin, Rel KA Lempuyangan, dan Sungai Code masuk dalam daftar tersebut sebagai tetenger yang menyiratkan citra kejuangan dan pendidikan. Continue reading “Serangan Oemoem 1 Maret Rebut Kembali Jembatan Kewek!”

Merti Kutha Ngayogyakarta

Undangan Terbuka (10/02): Masyarakat Berdaya Benahi Ruang Kota

Merti Kutha

Minggu (10/02) pukul 07.00 – 11.00, masyarakat Yogyakarta bergerak membenahi ruang kota. Rute sepanjang Gondolayu – Tugu – Mangkubumi – Kewek akan dijalani dalam rangka gelaran “Merti Kutha”. Merti Kutha adalah tanggapan masyarakat Yogyakarta atas kondisi ruang publik kota yang mulai terabaikan dan semakin terkomersialisasikan. Bukan hanya sebagai simbol ajakan untuk membersihkan diri dan berbenah, Merti Kutha adalah rangkaian tindakan langsung kolaborasi masyarakat Yogyakarta. Continue reading “Merti Kutha Ngayogyakarta”