Langkah Taktis Mengatasi Carut-Marut Pengelolaan Pusaka 1)
Senisono mungkin bisa menjadi penanda. Pemugaran dan pengambilalihan gedung yang pada masa Belanda merupakan Societeit de Vereeniging oleh Sekretariat Negara pada awal tahun 1990an itu menjadi pemicu awal pergerakan pelestarian pusaka (heritage) oleh kalangan terpelajar formal Yogyakarta. Aksi keprihatinan atas proses teknis yang tidak mengindahkan prinsip-prinsip pelestarian cagar budaya atas gedung yang setelah masa pendudukan Jepang berganti nama menjadi Balai Mataram, dan sempat digunakan sebagai tempat pelaksanaan Kongres Pemuda Indonesia pertama pada November 1945, itu antara lain yang kemudian melahirkan Yogyakarta Heritage Society. Mungkin, selain oleh karena praktik itu adalah “pesanan” pusat, tak ada banyak hal yang bisa dilakukan saat itu dengan belum adanya peraturan khusus untuk perlindungan benda cagar budaya, selain Monumenten Ordonnantie Nomor 19 Tahun 1931 (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 238 ) tinggalan pemerintahan Hindia Belanda. Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala (SPSP) Yogyakarta mengaku sudah memberikan masukan teknis terhadap renovasi yang berlangsung, tetapi dimentahkan dalam penerapannya.
Keberadaan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya pun tidak cukup mampu “menggigit” ketika terjadi perusakan situs Ratu Boko pada pertengahan dekade itu juga. Atas dasar kepentingan pemasangan sambungan kabel telekomunikasi, jalan yang diduga kuat merupakan jalan asli menuju kompleks yang hampir berusia seribu tahun itupun dibongkar. Pihak SPSP Yogyakarta pun sebenarnya hadir dalam pelaksanaan proyek. Namun, pihak pengelola proyek tetap tidak bersedia mengembalikannya ke kondisi semula karena alasan teknis pemasangan sambungan kabel telekomunikasi yang tidak dapat diubah lagi (Prihantoro, 1998). Continue reading “Aparatlah yang Harus Dididik!”