Ironi Pelestarian Pusaka Kota Budaya

Screenshot from 2018-03-11 17-11-23

Tanggapan Pemerintah Kota Yogyakarta atas pembongkaran rumah kuno di Kotabaru memperpanjang daftar ironi praktik pelestarian di kota budaya. Walaupun Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 6 Tahun 2012 telah menetapkan Kotabaru sebagai Kawasan Cagar Budaya (KCB), bangunan di wilayah itu boleh dibongkar jika belum ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB) atau Bangunan Warisan Budaya (BWB). Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta memastikan rumah di Jl. Juwadi No. 7 itu bukan BCB atau BWB. Dinas Kebudayaan dan Tim Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya (TP2WB) hanya merekomendasikan pemilik rumah untuk membangun sesuai dengan corak bangunan di Kotabaru. Sebagai regulator, Pemkot Yogyakarta lagi-lagi tampak mencoba menyederhanakan keadaan dan lepas tangan dari tanggung jawab dengan mempermainkan definisi. Continue reading “Ironi Pelestarian Pusaka Kota Budaya”

Langkah Taktis Tanggap Darurat Cagar Budaya Yogyakarta

Catatan Akhir Tahun Inisiatif Pelestarian Cagar Budaya di Daerah Istimewa

20475_222472209194_3497017_n

Pencagarbudayaan sebuah bangunan pusaka (heritage) melalui penetapan formal sebagai cagar budaya ternyata tidak menjamin kelestarian bangunan tersebut. Yogyakarta yang menjadi barometer pelestarian cagar budaya nasional justru sarat dengan praktik buruk dan kegagalan beragam program konservasi. Tahun 2004, Pesanggrahan Ambarrukmo dirusak untuk membangun Ambarrukmo Plaza. Kompleks bersejarah milik Kraton Yogyakarta ini baru dicagarbudayakan sebagai cagar budaya nasional pada tahun 2007. Tahun 2010, SK Menbudpar penetapan kompleks RS Mata dr. YAP sebagai cagar budaya nasional direvisi oleh Dirjen Peninggalan Purbakala demi melancarkan pembangunan YAP Square dengan seizin Kraton Yogyakarta. Tahun 2013, terjadi penghancuran cagar budaya nasional SMA 17 “1” Yogyakarta setelah terjadi sengketa kepemilikan lahan. Tahun 2014, terjadi penghancuran bangunan warisan budaya tingkat kota Tjan Bian Thiong untuk kepentingan pembangunan Hotel Amaris Malioboro. Continue reading “Langkah Taktis Tanggap Darurat Cagar Budaya Yogyakarta”

Pelestarian Setengah Hati Cagar Budaya Negeri

Refleksi Tak Berkesudahan Kepurbakalaan Indonesia

2015 06 - BCB
Sama halnya dengan penetapan status penduduk dan/atau rumah tangga miskin. Sekali pemerintah berani menetapkan, negara bertanggung jawab atas pemenuhan hak mereka sebagai warga negara dengan program-program penanggulangan kemiskinan. Sekali berani menetapkan satu cagar budaya, berarti siap untuk melestarikan. Pelestarian menjadi kewajiban yang melekat pada negara karena pemberian status cagar budaya itu dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, dengan rekomendasi tim ahli cagar budaya. Ketika terjadi sebuah ancaman dan/atau kerusakan atas suatu cagar budaya, baik oleh faktor alam maupun manusia, negaralah yang memiliki kewajiban terbesar melakukan penyelamatan dan/atau perlindungan. Ketika negara tidak mampu melakukan konsekuensi atas pencagarbudayaan suatu benda/bangunan warisan budaya dengan upaya pelestarian, maka ada hal salah terjadi dalam sistem manajemen cagar budaya yang tak bisa dibiarkan. Lalu, di mana peran masyarakat? Continue reading “Pelestarian Setengah Hati Cagar Budaya Negeri”

Pertanyaan untuk Peserta dan Panitia Sayembara Malioboro

5334cfaf23dc7

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Sayembara Penataan Kawasan Malioboro. Hadiah utama sayembara terbuka ini mencapai Rp 100.000.000. Penataan yang diharapkan dapat mencakup wilayah Jl. Pangurakan, Jl. Marga Mulya, Malioboro, dan Jl. Marga Utama. Inisiatif yang tampak baik, tetapi tetap memunculkan pertanyaan besar tentang tujuan dan dampak dari penyelenggaraan sayembara ini. Hari Senin (09/06/2014), lima besar peserta sayembara ini telah melakukan presentasi tertutup di hadapan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Hari Selasa (10/06/2014), kelima desain akan dipresentasikan ke hadapan publik. Malioboro, salah satu kawasan paling ternama di Yogyakarta, juga menjadi salah satu objek penelitian dan perencanaan terbanyak yang tidak kunjung tuntas terkelola hingga saat ini.

Pertanyaan yang perlu diajukan kepada para peserta sayembara meliputi: Continue reading “Pertanyaan untuk Peserta dan Panitia Sayembara Malioboro”

Harapan Palsu untuk Jembatan Kewek

Mural Iklan di Jembatan Kewek, Yogyakarta
Mural Iklan di Jembatan Kewek, Yogyakarta

Pengiklan Mengaku Dapat Kompensasi Perpanjangan Mural Iklan

Dalam kasus penyelenggaraan reklame berupa mural iklan di Jembatan Kewek, Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan dua kesalahan besar. Pertama, pemerintah kota telah memberikan izin penyelenggaraan mural iklan yang tak ada aturannya dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Nomor 8 Tahun 1998 tentang Izin Penyelenggaran Reklame. Kedua, pemerintah kota tidak segera menindak secara pidana penyelenggara mural iklan di Jembatan Kewek yang telah melanggar batas waktu izin penyelenggaraan reklame. Pada Perda Kota Yogyakarta No. 8/1998, tak ada aturan yang berikan izin mural (wall painting) iklan sebagai reklame. Namun, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta (Perwal No. 75/2009; Perwal No. 18/2011) memberikan izin itu sebagai reklame jenis billboard tanpa cahaya (Harian Jogja, 24/07). Padahal, tak ada ketentuan itu dalam perda tentang penyelenggaraan reklame. Continue reading “Harapan Palsu untuk Jembatan Kewek”

Mengapa Heritage Diterjemahkan menjadi Pusaka?

Image

Dihimpun dari Twit Series @joeyakarta

Setelah satu dekade gerakan pelestarian pusaka Indonesia, masih banyak yang belum paham dengan makna pusaka. Hal ini tidak esensial untuk dijadikan isu utama dalam gerakan pelestarian, tetapi bisa jadi diskusi serius. Sebagian pihak menganggap istilah heritage tak tepat diterjemahkan sebagai “pusaka”. Ada pihak yang menggunakan istilah warisan budaya, cagar budaya, hingga heritase sebagai padanan kata heritage. Bahkan, ada pihak yang menganggap penggunaan istilah “pusaka” itu salah karena jika diterjemahkan ke bahasa Inggris menjadi heirloom. Padahal, justru istilah pusaka memang tidak tepat diterjemahkan sebagai heirloom yang berarti warisan, melainkan heritage karena keluasan maknanya. Continue reading “Mengapa Heritage Diterjemahkan menjadi Pusaka?”

Merti Kutha Ngayogyakarta

Undangan Terbuka (10/02): Masyarakat Berdaya Benahi Ruang Kota

Merti Kutha

Minggu (10/02) pukul 07.00 – 11.00, masyarakat Yogyakarta bergerak membenahi ruang kota. Rute sepanjang Gondolayu – Tugu – Mangkubumi – Kewek akan dijalani dalam rangka gelaran “Merti Kutha”. Merti Kutha adalah tanggapan masyarakat Yogyakarta atas kondisi ruang publik kota yang mulai terabaikan dan semakin terkomersialisasikan. Bukan hanya sebagai simbol ajakan untuk membersihkan diri dan berbenah, Merti Kutha adalah rangkaian tindakan langsung kolaborasi masyarakat Yogyakarta. Continue reading “Merti Kutha Ngayogyakarta”

Dampak Bencana pada Pusaka Yogyakarta

Pendidikan Pusaka untuk Pengurangan Risiko Bencana di Kawasan Pusaka Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sekitarnya (Bagian 4 – dari 5 Bagian)

 I. Pelestarian pusaka dari kacamata hukum di Indonesia dan di daerah

Konsep pelestarian (atau konservasi) pada awalnya terbatas pada pelestarian atau pengawetan monumen bersejarah. Langkah itu lazim disebut preservasi. Tujuannya adalah berupaya mengembalikan, mengawetkan, atau “membekukan” monumen tersebut persis seperti keadaan semula di masa lampau. Di Indonesia, peraturan terawal yang terkait dengan perlindungan bangunan dan artefak kuno adalah Monumenten Ordonantie Stbl. 238/1931 atau biasa disingkat M.O. 1931 dari masa pemerintahan Hindia – Belanda (Sidharta & Budihardjo, 1989). Dalam M.O. 1931, definisi monumen atau artefak yang layak dilestarikan meliputi: Continue reading “Dampak Bencana pada Pusaka Yogyakarta”

Penyelamatan Pusaka Pascabencana

Upaya Menanamkan Isu Pelestarian dalam Pengurangan Risiko Bencana

Kawasan Padang Lama (4 Oktober 2009)

Gempabumi yang mengguncang Sumatera Barat dan Jambi pada tanggal 30 September 2009 lalu cukup menimbulkan dampak yang luas. Laporan situasi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan dirilis oleh United Nation Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (UN OCHA) pada tanggal 20 Oktober 2009 menerakan angka lebih dari 200.000 bangunan rusak berat atau rusak sedang di Sumatera Barat. Dari total 178.970 rumahtangga di Kota Padang, 76.045 bangunan di antaranya (atau 42%) mengalami kerusakan berat atau sedang. Sementara di Padang Pariaman keadaannya lebih parah, sebanyak 96% bangunan diberitakan rusak berat dan sedang; 83.463 bangunan dari 86.690. Kerusakan akibat gempa tersebut terkonsentrasi di 7 kabupaten/kota, meliputi Padang Pariaman (yang terparah), Kota Pariaman, Kota Padang, Agam, Pasaman Barat, Pesisir Selatan, dan Pasaman. Dalam proses penanganan pascabencana, tahap tanggap darurat dengan pelaksanaan penyelamatan dan pencarian korban telah dilakukan. Pendataan kerusakan dan kebutuhan juga dilakukan, untuk segera memasuki tahap pemulihan awal dengan dimulainya rehabilitasi dan rekonstruksi per tanggal 1 November 2009. Namun, bagi kalangan pemerhati pusaka (heritage), ada sisi lain yang harus turut diperhatikan untuk ditangani dengan cara yang lebih seksama. Continue reading “Penyelamatan Pusaka Pascabencana”

Robohnya Masjid Kami

Kronologi Pembongkaran Masjid Perak Kotagede

Pic. by Kanthil Kotagede (Febr 09)
Pic. by Kanthil Kotagede (Febr 09)

“Robohnya Masjid Perak merupakan kejadian yang sangat luar biasa. Barangkali ada beberapa pihak yang gembira, tetapi amat banyak yang tertegun, terperangah, bahkan menangis. Terdorong untuk mengabadikan peristiwa luar biasa itu dan sekaligus untuk meluruskan dan menghilangkan kesalahpahaman mengenainya maka ditulislah kisah yang sebenarnya terjadi.”

Awal tulisan Bapak H. Suhardjo MS, pengurus Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kotagede, dan uraian lebih lanjut beliau dalam buku kecil “Kisah Robohnya Masjid Kebanggaan Kami” itu akan menjadi dasar utama penulisan artikel ini. Hasil diskusi tindak lanjut bersama rekan-rekan Kanthil Kotagede dan pegiat pelestarian pusaka lainnya pada Jumat (13/03) sore hingga malam kemarin di Kotagede akan melengkapi tulisan ini.

Continue reading “Robohnya Masjid Kami”