Kutukan Penjajahan dan Penjarahan dalam Sejarah Kasultanan Yogyakarta

100_3915

Awal runtuhnya Tanah Jawa telah terjadi pada masa Sri Sultan Hamengku Buwono II. Pengingkaran Sultan HB II atas wasiat ayahandanya, Sultan HB I, menjadikan Kasultanan Yogyakarta mengalami malapetaka. Keraton Yogyakarta diserang dan dijarah habis oleh pasukan Inggris-Sepoy pada 20 Juni 1812, sebagai tanda hadirnya tatanan baru imperialisme Eropa yang lebih perkasa. Upaya melawan “kutukan” itu sempat dilawan oleh Pangeran Diponegoro dalam Perang Jawa (1825 – 1830) dan Sultan HB IX di masa Republik Indonesia. Kini, kutukan itu mungkin akan kembali terulang ketika Sultan HB X melakukan sejumlah pengingkaran terhadap wasiat Sultan HB IX yang tak lain adalah ayahandanya. Continue reading “Kutukan Penjajahan dan Penjarahan dalam Sejarah Kasultanan Yogyakarta”

Pelestarian Jejak Bencana sebagai Pusaka Peradaban

Strategi Pengelolaan Pengetahuan untuk Merawat Kesadaran dan Kesiapsiagaan 

2016 03 - Pusaka dan Bencana

Catatan sejarah kejadian bencana menunjukkan bahwa kejadian itu telah terjadi berulang kali. Generasi-generasi sebelum sekarang telah mengalami kejadian bencana yang ancamannya hingga kini kita rasakan. Namun, pengalaman bencana seolah selalu menjadi pengalaman baru. Walaupun Indonesia sudah beberapa kali dilanda bencana besar seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus, atau banjir dalam kurun waktu 30 – 50 tahun terakhir, tetap saja masyarakat kita seperti tak siap ketika bencana besar terjadi kembali. Kejadian seperti gempa dan tsunami di Aceh (2004), gempa bumi Nias (2005), gempa bumi Yogyakarta dan Jawa Tengah (2006), gempa bumi Sumatera Barat (2007 dan 2009), banjir Aceh (2007), letusan Gunungapi Merapi (2006 dan 2010), hingga Sinabung dan Kelud (2014) yang terjadi dalam dekade terakhir dihadapi dan ditanggapi sebagai pengalaman baru, sehingga korban dan kerugian tetap berjatuhan. Jadi, apakah kita tidak pernah belajar? Continue reading “Pelestarian Jejak Bencana sebagai Pusaka Peradaban”

Langkah Taktis Tanggap Darurat Cagar Budaya Yogyakarta

Catatan Akhir Tahun Inisiatif Pelestarian Cagar Budaya di Daerah Istimewa

20475_222472209194_3497017_n

Pencagarbudayaan sebuah bangunan pusaka (heritage) melalui penetapan formal sebagai cagar budaya ternyata tidak menjamin kelestarian bangunan tersebut. Yogyakarta yang menjadi barometer pelestarian cagar budaya nasional justru sarat dengan praktik buruk dan kegagalan beragam program konservasi. Tahun 2004, Pesanggrahan Ambarrukmo dirusak untuk membangun Ambarrukmo Plaza. Kompleks bersejarah milik Kraton Yogyakarta ini baru dicagarbudayakan sebagai cagar budaya nasional pada tahun 2007. Tahun 2010, SK Menbudpar penetapan kompleks RS Mata dr. YAP sebagai cagar budaya nasional direvisi oleh Dirjen Peninggalan Purbakala demi melancarkan pembangunan YAP Square dengan seizin Kraton Yogyakarta. Tahun 2013, terjadi penghancuran cagar budaya nasional SMA 17 “1” Yogyakarta setelah terjadi sengketa kepemilikan lahan. Tahun 2014, terjadi penghancuran bangunan warisan budaya tingkat kota Tjan Bian Thiong untuk kepentingan pembangunan Hotel Amaris Malioboro. Continue reading “Langkah Taktis Tanggap Darurat Cagar Budaya Yogyakarta”

Mesin Waktu Itu Cuma “Lelucon”

Tahu berapa harga pasaran seekor kambing pada tahun 1938? Berapa pula harga iklan kematian di surat kabar pada tahun 1932? Mau tahu berapa biaya untuk mengajukan satu pertanyaan konsultasi hukum kepada seorang pengacara pada tahun 1937? Kelihatannya kita harus mencarinya di laporan-laporan tertulis Pemerintah Hindia Belanda agar bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan itu. Namun, kalau tak menguasai bahasa Belanda, masih ada cara lain untuk mengetahuinya. Syaratnya hanya menguasai bahasa Indonesia, beberapa dialek daerah, dan lebih baik jika bisa membaca aksara serta bahasa Jawa. Hanya itu syarat yang diperlukan untuk membaca lelucon-lelucon kuno.

Ya, lelucon. Coba simak yang di bawah ini!
“Berapa harganya advertensi kematian?”
“Setengah perak satu cm.”
“Tobat… orang yang mati tingginya 175 cm.”

Masih ada lagi yang berikut.
Pedagang ikan : “Permisi, Tuan Pengacara, saya mau bertanya, kalau anjing makan ikan apakah yang punya anjing harus mengganti harga Ikan?”
Advocaat : “ Harus mengganti!”
Pedagang ikan : “ Anjing Tuan yang memakan ikan saya.”
Advocaat : “ Baik, berapa harga ikanmu yang dimakan?”
Pedagang ikan : “ Ikan saya dimakan anjing Tuan habis satu rupiah.”
Advocaat : “ O… iya saya mesti bayar, ini uang satu rupiah.”
Pedagang ikan : “ Terima kasih, Tuan.”
Advocaat : “ Selain dari itu kamu harus membayar rekening tagihan untuk pertanyaanmu tadi dua setengah rupiah!”
Continue reading “Mesin Waktu Itu Cuma “Lelucon””