Pendidikan Pusaka untuk Pengurangan Risiko Bencana di Kawasan Pusaka Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sekitarnya (Bagian 4 – dari 5 Bagian)
I. Pelestarian pusaka dari kacamata hukum di Indonesia dan di daerah
Konsep pelestarian (atau konservasi) pada awalnya terbatas pada pelestarian atau pengawetan monumen bersejarah. Langkah itu lazim disebut preservasi. Tujuannya adalah berupaya mengembalikan, mengawetkan, atau “membekukan” monumen tersebut persis seperti keadaan semula di masa lampau. Di Indonesia, peraturan terawal yang terkait dengan perlindungan bangunan dan artefak kuno adalah Monumenten Ordonantie Stbl. 238/1931 atau biasa disingkat M.O. 1931 dari masa pemerintahan Hindia – Belanda (Sidharta & Budihardjo, 1989). Dalam M.O. 1931, definisi monumen atau artefak yang layak dilestarikan meliputi: Continue reading