Aparatlah yang Harus Dididik!

5 01 2009

Langkah Taktis Mengatasi Carut-Marut Pengelolaan Pusaka 1)

What about Cultural Heritage?

Senisono mungkin bisa menjadi penanda. Pemugaran dan pengambilalihan gedung yang pada masa Belanda merupakan Societeit de Vereeniging oleh Sekretariat Negara pada awal tahun 1990an itu menjadi pemicu awal pergerakan pelestarian pusaka (heritage) oleh kalangan terpelajar formal Yogyakarta. Aksi keprihatinan atas proses teknis yang tidak mengindahkan prinsip-prinsip pelestarian cagar budaya atas gedung yang setelah masa pendudukan Jepang berganti nama menjadi Balai Mataram, dan sempat digunakan sebagai tempat pelaksanaan Kongres Pemuda Indonesia pertama pada November 1945, itu antara lain yang kemudian melahirkan Yogyakarta Heritage Society. Mungkin, selain oleh karena praktik itu adalah “pesanan” pusat, tak ada banyak hal yang bisa dilakukan saat itu dengan belum adanya peraturan khusus untuk perlindungan benda cagar budaya, selain Monumenten Ordonnantie Nomor 19 Tahun 1931 (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 238 ) tinggalan pemerintahan Hindia Belanda. Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala (SPSP) Yogyakarta mengaku sudah memberikan masukan teknis terhadap renovasi yang berlangsung, tetapi dimentahkan dalam penerapannya.

Keberadaan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya pun tidak cukup mampu “menggigit” ketika terjadi perusakan situs Ratu Boko pada pertengahan dekade itu juga. Atas dasar kepentingan pemasangan sambungan kabel telekomunikasi, jalan yang diduga kuat merupakan jalan asli menuju kompleks yang hampir berusia seribu tahun itupun dibongkar. Pihak SPSP Yogyakarta pun sebenarnya hadir dalam pelaksanaan proyek. Namun, pihak pengelola proyek tetap tidak bersedia mengembalikannya ke kondisi semula karena alasan teknis pemasangan sambungan kabel telekomunikasi yang tidak dapat diubah lagi (Prihantoro, 1998). Read the rest of this entry »





Menerka Wajah Baru Kota Budaya

3 08 2007

Memutus Badai Konflik yang Tak Kunjung Usai

Sub Kawasan Stasiun Tugu Yogyakarta akan segera dikembangkan sebagai kawasan bisnis multifungsi. Dikatakan pula oleh Walikota Yogyakarta Herry Zudianto bahwa pengembangan kawasan itu tetap berpegang pada nilai-nilai luhur kraton, berwawasan lingkungan dan pusaka (heritage), mengutamakan pejalan kaki, dan menarik bagi aktivitas wisata. Gubernur D.I. Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X pun sudah mengiyakan rencana ini. Nota kesepakatan kerjasama pun sudah ditandatangani pada akhir Juni 2007 lalu oleh kedua pemuka daerah itu bersama KGPH Hadiwinoto sebagai wakil Keraton Yogyakarta serta Dirut PT KAI Ronny Wahyudi.

Stasiun Tugu 1 Stasiun Tugu 2

Kesepakatan ini tidak langsung dilanjutkan dengan pelaksanaan proyek karena masih harus menunggu terselesaikannya beberapa perjanjian kerjasama dan studi terkait. Pemerintah Kota Yogyakarta memang telah menggagas ide ini sebagai rangkaian dari rencana besar pengembangan kawasan inti Malioboro sebagai kawasan ekonomi, tetapi dengan tetap mengedepankan kawasan pelestarian pusaka budaya.

Menilik rencana besar pengembangan kawasan pusat kota

Mengingat begitu vitalnya posisi Malioboro saat ini sebagai pusat kegiatan perkenomian daerah, rencana upaya pengembangan kawasan ini pun tidak tanggung-tanggung. Ada empat usulan paket proyek yang diajukan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai hasil dari kajian bantuan teknis Menko Perekonomian Tahap I tahun 2006 lalu. Keempat paket tersebut meliputi:

Paket A – revitalisasi Stasiun Tugu dan pedestrianisasi Malioboro
Paket B – revitalisasi Stasiun Tugu, Parkir Selatan Beringharjo, Parkir Eks Kanwil PU, Parkir Ngabean, dan pedestrianisasi Malioboro
Paket C – revitalisasi Stasiun Tugu, Parkir Selatan Beringharjo, Parkir Eks Kanwil PU, dan pedestrianisasi Malioboro
Paket D – pedestrianisasi kawasan bawah Malioboro, Parkir Selatan Beringharjo, Parkir Eks Kanwil PU, Parkir Senopati, dan Parkir Bawah Alun-Alun Utara Keraton Yogyakarta.

Alun-Alun 1 Alun-Alun 2

Rencana revitalisasi sub kawasan Stasiun Tugu ini memang direncanakan sebagai tahap awal pengembangan kawasan inti Malioboro. Diharapkan bisa mulai dilaksanakan pada tahun 2008, proyek besar ini jelas akan memerlukan waktu yang cukup lama, mungkin mencapai lima tahun. Dana yang diperlukan pun belum bisa terpastikan, tergantung dari paket yang akan diambil. Penentuan paket tersebut akan melalu kajian bantuan teknis Menko Perekonomian Tahap II. Read the rest of this entry »





Ketika Ruang Publik Menyentuh Kawasan Pusaka

11 04 2007

Dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut ruang publik, Pemerintah Kota (Pemkot) harus berkomunikasi dengan publik dengan mengutamakan kepentingan serta kebutuhan publik, sehingga penataan ruang publik kota tidak sembarangan. Oleh karena itu, kawasan Jalan Suroto, Kota Baru yang dulu dikenal dengan sebutan Sultanboulevard harus diselamatkan dari penataan media luar publik yang seenaknya sendiri (Kedaulatan Rakyat, 16/02/2003). Itulah pemikiran yang muncul dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Komunitas Peduli Ruang Publik Kota – Yogyakarta (Kerupuk). Dalam diskusi itu muncul pemikiran untuk menjadikan jalan-jalan di kawasan Kota Baru sebagai zona bebas iklan media luar ruang.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut juga disampaikan pemikiran untuk meninjau kembali tamanisasi Jalan Suroto sekaligus mempertahankan populasi pohon di kawasan Kota Baru sebagai paru-paru kota. Kasus tamanisasi yang dilakukan secara sepihak oleh Dinas Kebersihan, Keindahan, dan Pemakaman (DKKP) Kota Yogyakarta ini sangat disayangkan oleh Kerupuk. Hal ini dikarenakan tidak adanya usaha untuk mengajak masyarakat Kota Baru untuk berdialog dulu. DKKP dipandang tidak belajar mendengar aspirasi publik. Kerupuk berharap agar kesalahan proyek pot-pot bunga di depan Benteng Vredeburg dan Gedung Agung tidak terulangi di Jalan Suroto ini (Kompas, 17/02/2003). Read the rest of this entry »