Tak ada lagi alasan untuk menyudutkan radio komunitas bahwa informasi yang disiarkannya tidak bisa dijamin keakuratan dan keaktualannya. Radio komunitas secara hukum telah diakui berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan diperdalam di Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelanggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas. Lembaga ini merupakan salah satu bentuk dari lembaga penyiaran, di samping bentuk-bentuk lembaga penyiaran yang lain, yaitu lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan. Jadi, proses produksi dan penyiaran informasi dari sebuah radio komunitas juga mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, tidak berbeda dengan proses jurnalistik yang terjadi di lembaga penyiaran lainnya.
Namun, menurut Direktur Pelaksana Daerah PKBI Daerah Istimewa Yogyakarta Mukhotib MD yang telah sarat pengalaman dalam dunia penyiaran komunitas, tetap perlu ada identifikasi lebih dalam mengenai peran yang bisa diemban oleh radio komunitas dalam ranah penanggulangan bencana. Bagaimanapun, radio komunitas telah terbukti memiliki posisi yang kuat dan penting di masyarakat, baik dalam tahap mitigasi bencana, tanggap darurat, maupun dalam tahap pascabencana dan pemulihan. Apakah kemudian radio komunitas perlu diperkuat kedudukannya dalam konteks penanggulangan bencana dengan dimasukkan ke dalam peraturan perundang-undangan dan turunannya akhirnya dipandang tidaklah terlalu penting lagi. Hal itu menjadi salah satu pandangan yang terlontar dalam diskusi terbatas “Mencari Posisi Peran Radio Komunitas dalam Penanggulangan Bencana” yang diselenggarakan oleh COMBINE Resource Institution di Pendapa Karta Pustaka, 22 Februari 2008 lalu.
Pewarta Warga Menyikapi Bencana
Informasi apa saja yang harus diolah oleh radio komunitas dan bagaimana informasi itu disampaikan kepada masyarakat menjadi titik kunci pengidentifikasian peran radio komunitas dalam konteks penanggulangan bencana. Para pegiat radio komunitas sendiri ternyata telah melakukannya secara mandiri sejak lama. Sukiman, pegiat Radio Komunitas Lintas Merapi FM misalnya, radio komunitas yang ia kelola bersama warga desanya dapat berperan sebagai pusat kegiatan masyarakat, yang mampu membangun sendiri metode pendidikan kebencanaan bagi masyarakat. Radio komunitas yang terletak di Dusun Deles, Desa Sidorejo, Kemalang, Klaten yang tepat berada di lereng tenggara Gunungapi Merapi itu berupaya menyampaikan informasi tanpa harus memiliki program siaran berita. Radio siaran komunitas ini hanya memiliki program siaran hiburan. Informasi dan berita mereka sampaikan di sela-sela program hiburan itu. Menurut Sukiman, hal ini dilakukan karena masyarakat desanya yang rata-rata hanya berprofresi sebagai petani dan penambang pasir itu cenderung tidak menyukai program berita. Padahal, berita-berita terkini, termasuk peringatan dini terhadap ancaman Gunungapi Merapi yang selalu dipantau oleh reporter Lintas Merapi FM itu, penting untuk diketahui oleh masyarakat, terutama para penambang pasir yang berada di daerah rawan bahaya di aliran Sungai Woro.





ada satu bintang di sana, tak kulihat bintang yang lain















Celetuk