Cultural Heritage is not UNIX !!

15 09 2009

Arca Singa di Candi Borobudur (dok. 2009) Arca Singa di Kraton Yogyakarta (dok. 2007)

Do you know that most of our cultural heritage are not UNIQUE. Maybe it is highly unusual or rare, but it is not the single instance. Do not make it as a proprietary heritage. Manage the heritage and its value as shared things. Cultural heritage is not UNIX !!





Robohnya Masjid Kami

15 03 2009

Kronologi Pembongkaran Masjid Perak Kotagede

Pic. by Kanthil Kotagede (Febr 09)
Pic. by Kanthil Kotagede (Febr 09)

“Robohnya Masjid Perak merupakan kejadian yang sangat luar biasa. Barangkali ada beberapa pihak yang gembira, tetapi amat banyak yang tertegun, terperangah, bahkan menangis. Terdorong untuk mengabadikan peristiwa luar biasa itu dan sekaligus untuk meluruskan dan menghilangkan kesalahpahaman mengenainya maka ditulislah kisah yang sebenarnya terjadi.”

Awal tulisan Bapak H. Suhardjo MS, pengurus Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kotagede, dan uraian lebih lanjut beliau dalam buku kecil “Kisah Robohnya Masjid Kebanggaan Kami” itu akan menjadi dasar utama penulisan artikel ini. Hasil diskusi tindak lanjut bersama rekan-rekan Kanthil Kotagede dan pegiat pelestarian pusaka lainnya pada Jumat (13/03) sore hingga malam kemarin di Kotagede akan melengkapi tulisan ini.

Read the rest of this entry »





Aparatlah yang Harus Dididik!

5 01 2009

Langkah Taktis Mengatasi Carut-Marut Pengelolaan Pusaka 1)

What about Cultural Heritage?

Senisono mungkin bisa menjadi penanda. Pemugaran dan pengambilalihan gedung yang pada masa Belanda merupakan Societeit de Vereeniging oleh Sekretariat Negara pada awal tahun 1990an itu menjadi pemicu awal pergerakan pelestarian pusaka (heritage) oleh kalangan terpelajar formal Yogyakarta. Aksi keprihatinan atas proses teknis yang tidak mengindahkan prinsip-prinsip pelestarian cagar budaya atas gedung yang setelah masa pendudukan Jepang berganti nama menjadi Balai Mataram, dan sempat digunakan sebagai tempat pelaksanaan Kongres Pemuda Indonesia pertama pada November 1945, itu antara lain yang kemudian melahirkan Yogyakarta Heritage Society. Mungkin, selain oleh karena praktik itu adalah “pesanan” pusat, tak ada banyak hal yang bisa dilakukan saat itu dengan belum adanya peraturan khusus untuk perlindungan benda cagar budaya, selain Monumenten Ordonnantie Nomor 19 Tahun 1931 (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 238 ) tinggalan pemerintahan Hindia Belanda. Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala (SPSP) Yogyakarta mengaku sudah memberikan masukan teknis terhadap renovasi yang berlangsung, tetapi dimentahkan dalam penerapannya.

Keberadaan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya pun tidak cukup mampu “menggigit” ketika terjadi perusakan situs Ratu Boko pada pertengahan dekade itu juga. Atas dasar kepentingan pemasangan sambungan kabel telekomunikasi, jalan yang diduga kuat merupakan jalan asli menuju kompleks yang hampir berusia seribu tahun itupun dibongkar. Pihak SPSP Yogyakarta pun sebenarnya hadir dalam pelaksanaan proyek. Namun, pihak pengelola proyek tetap tidak bersedia mengembalikannya ke kondisi semula karena alasan teknis pemasangan sambungan kabel telekomunikasi yang tidak dapat diubah lagi (Prihantoro, 1998). Read the rest of this entry »





Antara Dunia Lain dan Sangkar Burung

26 03 2007

Perjalanan Memperjuangkan Hak yang Terabaikan

Pintu di sisi utara Jalan Mondorakan itu dari luar hanya tampak seperti pintu garasi dari kayu yang sudah usang. Tidak tampak ada yang menarik dari pintu itu, apa lagi yang berada di balik pintu itu. Pintu kayu lapuk tersebut terdiri dari dua daun pintu yang masing-masing lebarnya sekitar dua meter, cukup besar memang. Pada salah satu daun pintu terdapat sebuah pintu kecil, sehingga tepat jika disebut dengan pintu yang berpintu. Pintu itulah yang digunakan sebgai jalan keluar masuk ketika pintu utama ditutup.

Jika kita mencoba masuk, selepas dari pintu besar tadi terbentang jalan tanah selebar sekitar empat meter yang dibatasi oleh dinding bangunan di kedua sisinya. Jalan itu tidak panjang, sekitar lima belas meter saja, dan di ujungnya telah menanti dengan angkuhnya sebuah menara penerima/penerus sinyal salah satu operator telepon seluler berikut pagar kelilingnya yang begitu masif. Dari ujung jalan ini, untuk terus menuju ke utara harus terlebih dahulu mengitari pagar menara itu. Tepat di sisi utara pagar menara berdiri sebuah rumah tua yang jelas tidak lagi ditinggali.

Rumah tua itu saat ini letaknya memang sudah sangat terbuka. Di samping dan belakangnya langsung berbatasan dengan rumah penduduk, selain bagian depan rumah yang telah berubah menjadi menara tadi (menara itu menempati lahan bekas pendapa rumah tua itu). Namun begitu, terasa nuansa yang lain ketika mencoba mendekati rumah tua itu, apa lagi mencoba masuk ke dalamnya. Memang, menurut warga Kota Gede, rumah yang dikenal dengan nama Rumah Kanthil itu ada “penunggunya” yang dikenal dengan nama Barowo. Keangkeran rumah tua itu sudah begitu dikenal oleh warga kawasan yang sudah sangat akrab dengan organisasi Islam besar bernama Muhammadiyah itu. Read the rest of this entry »