Perjalanan Memperjuangkan Hak yang Terabaikan
Pintu di sisi utara Jalan Mondorakan itu dari luar hanya tampak seperti pintu garasi dari kayu yang sudah usang. Tidak tampak ada yang menarik dari pintu itu, apa lagi yang berada di balik pintu itu. Pintu kayu lapuk tersebut terdiri dari dua daun pintu yang masing-masing lebarnya sekitar dua meter, cukup besar memang. Pada salah satu daun pintu terdapat sebuah pintu kecil, sehingga tepat jika disebut dengan pintu yang berpintu. Pintu itulah yang digunakan sebgai jalan keluar masuk ketika pintu utama ditutup.
Jika kita mencoba masuk, selepas dari pintu besar tadi terbentang jalan tanah selebar sekitar empat meter yang dibatasi oleh dinding bangunan di kedua sisinya. Jalan itu tidak panjang, sekitar lima belas meter saja, dan di ujungnya telah menanti dengan angkuhnya sebuah menara penerima/penerus sinyal salah satu operator telepon seluler berikut pagar kelilingnya yang begitu masif. Dari ujung jalan ini, untuk terus menuju ke utara harus terlebih dahulu mengitari pagar menara itu. Tepat di sisi utara pagar menara berdiri sebuah rumah tua yang jelas tidak lagi ditinggali.
Rumah tua itu saat ini letaknya memang sudah sangat terbuka. Di samping dan belakangnya langsung berbatasan dengan rumah penduduk, selain bagian depan rumah yang telah berubah menjadi menara tadi (menara itu menempati lahan bekas pendapa rumah tua itu). Namun begitu, terasa nuansa yang lain ketika mencoba mendekati rumah tua itu, apa lagi mencoba masuk ke dalamnya. Memang, menurut warga Kota Gede, rumah yang dikenal dengan nama Rumah Kanthil itu ada “penunggunya” yang dikenal dengan nama Barowo. Keangkeran rumah tua itu sudah begitu dikenal oleh warga kawasan yang sudah sangat akrab dengan organisasi Islam besar bernama Muhammadiyah itu. Read the rest of this entry »



taksidoberkucing


Celetuk