RUU Cagar Budaya Miskin Perspektif Kebudayaan

7 10 2010

Cermin Lemah Pemahamaan Budaya Lembaga Negara

Tak ada hal baru, mendasar, dan kuat yang didapatkan ketika membaca Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cagar Budaya. Dalam paparan yang disampaikan oleh tim Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia (Kemenbudpar RI) dan Panitia Kerja (Panja) RUU Cagar Budaya pada Jumat (02/10/2010) lalu, disuratkan ada rencana besar yang digadang-gadang mampu mewujudkan sebuah Undang-Undang (UU) yang utuh mengatur perihal pelestarian melalui cagar budaya. Namun, alih-alih menampilkan wujudnya yang holistik, RUU ini justru terkesan sangat pragmatis. Apakah ini tanda adanya pendekatan yang kompromistis dalam penyusunannya, ataukah memang tanda belum utuhnya pemahaman konsep kebudayaan di dalam tubuh Panja dan Kemenbudpar RI? Read the rest of this entry »





Pendidikan Pusaka untuk Anak

1 02 2010

Membangun Strategi Pelestarian Pusaka melalui Jalur Sekolah¹

oleh: Elanto Wijoyono² dan Laretna T. Adishakti³

”Apresiasi adalah modal bagi konservasi (pelestarian). Tanpa pendidikan maka konservasi akan berhenti. Pendidikan tanpa dasar budaya maka akan tidak punya makna dan warna. Sangat disayangkan, pendidikan di Indonesia saat ini dibangun dan dikembangkan tanpa didasari budaya yang kita miliki sendiri.”

Prof. Wuryadi, Dewan Pendidikan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, menyampaikan pesan itu pada hari keempat Pelatihan Pendidikan Pusaka untuk Guru Sekolah Dasar di Hotel Galuh, Prambanan, pada awal bulan November 2008 lalu. Dalam kesempatan itu beliau menekankan bahwa pelestarian pusaka adalah penting sebagai dasar pembentuk karakter manusia bangsa. Pendidikan pusaka pun menjadi langkah penting, yang dalam penerapannya harus dilakukan dengan pendekatan dan metode yang memungkinkan munculnya apresiasi atas dasar rasa yang kemudian dapat membangun kepahaman. Read the rest of this entry »





Penyelamatan Pusaka Pascabencana

22 10 2009

Upaya Menanamkan Isu Pelestarian dalam Pengurangan Risiko Bencana

Kawasan Padang Lama (4 Oktober 2009)

Gempabumi yang mengguncang Sumatera Barat dan Jambi pada tanggal 30 September 2009 lalu cukup menimbulkan dampak yang luas. Laporan situasi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan dirilis oleh United Nation Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (UN OCHA) pada tanggal 20 Oktober 2009 menerakan angka lebih dari 200.000 bangunan rusak berat atau rusak sedang di Sumatera Barat. Dari total 178.970 rumahtangga di Kota Padang, 76.045 bangunan di antaranya (atau 42%) mengalami kerusakan berat atau sedang. Sementara di Padang Pariaman keadaannya lebih parah, sebanyak 96% bangunan diberitakan rusak berat dan sedang; 83.463 bangunan dari 86.690. Kerusakan akibat gempa tersebut terkonsentrasi di 7 kabupaten/kota, meliputi Padang Pariaman (yang terparah), Kota Pariaman, Kota Padang, Agam, Pasaman Barat, Pesisir Selatan, dan Pasaman. Dalam proses penanganan pascabencana, tahap tanggap darurat dengan pelaksanaan penyelamatan dan pencarian korban telah dilakukan. Pendataan kerusakan dan kebutuhan juga dilakukan, untuk segera memasuki tahap pemulihan awal dengan dimulainya rehabilitasi dan rekonstruksi per tanggal 1 November 2009. Namun, bagi kalangan pemerhati pusaka (heritage), ada sisi lain yang harus turut diperhatikan untuk ditangani dengan cara yang lebih seksama. Read the rest of this entry »





Mesin Waktu Itu Cuma “Lelucon”

15 03 2007

Tahu berapa harga pasaran seekor kambing pada tahun 1938? Berapa pula harga iklan kematian di surat kabar pada tahun 1932? Mau tahu berapa biaya untuk mengajukan satu pertanyaan konsultasi hukum kepada seorang pengacara pada tahun 1937? Kelihatannya kita harus mencarinya di laporan-laporan tertulis Pemerintah Hindia Belanda agar bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan itu. Namun, kalau tak menguasai bahasa Belanda, masih ada cara lain untuk mengetahuinya. Syaratnya hanya menguasai bahasa Indonesia, beberapa dialek daerah, dan lebih baik jika bisa membaca aksara serta bahasa Jawa. Hanya itu syarat yang diperlukan untuk membaca lelucon-lelucon kuno.

Ya, lelucon. Coba simak yang di bawah ini!
“Berapa harganya advertensi kematian?”
“Setengah perak satu cm.”
“Tobat… orang yang mati tingginya 175 cm.”

Masih ada lagi yang berikut.
Pedagang ikan : “Permisi, Tuan Pengacara, saya mau bertanya, kalau anjing makan ikan apakah yang punya anjing harus mengganti harga Ikan?”
Advocaat : “ Harus mengganti!”
Pedagang ikan : “ Anjing Tuan yang memakan ikan saya.”
Advocaat : “ Baik, berapa harga ikanmu yang dimakan?”
Pedagang ikan : “ Ikan saya dimakan anjing Tuan habis satu rupiah.”
Advocaat : “ O… iya saya mesti bayar, ini uang satu rupiah.”
Pedagang ikan : “ Terima kasih, Tuan.”
Advocaat : “ Selain dari itu kamu harus membayar rekening tagihan untuk pertanyaanmu tadi dua setengah rupiah!”
Read the rest of this entry »








Follow

Get every new post delivered to your Inbox.