Cermin Lemah Pemahamaan Budaya Lembaga Negara
Tak ada hal baru, mendasar, dan kuat yang didapatkan ketika membaca Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cagar Budaya. Dalam paparan yang disampaikan oleh tim Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia (Kemenbudpar RI) dan Panitia Kerja (Panja) RUU Cagar Budaya pada Jumat (02/10/2010) lalu, disuratkan ada rencana besar yang digadang-gadang mampu mewujudkan sebuah Undang-Undang (UU) yang utuh mengatur perihal pelestarian melalui cagar budaya. Namun, alih-alih menampilkan wujudnya yang holistik, RUU ini justru terkesan sangat pragmatis. Apakah ini tanda adanya pendekatan yang kompromistis dalam penyusunannya, ataukah memang tanda belum utuhnya pemahaman konsep kebudayaan di dalam tubuh Panja dan Kemenbudpar RI? Read the rest of this entry »




taksidoberkucing


Celetuk