Kotagede, Korban Konservasi Salah Kaprah

28 03 2007

Hanya tersisa kurang dari dua bulan bagi kita untuk bisa menyaksikan langsung tembok bata kuno kokoh yang mengelilingi kompleks masjid dan makam kerajaan Mataram Islam di Kotagede. Tembok bata “baru” akan segera menggantikan dinding pagar yang sudah berusia lebih dari 400 tahun itu. Jangan lewatkan kesempatan untuk menjadi saksi sejarah bahwa walaupun kita tidak bisa melihat kapan dan bagaimana tembok itu dibangun, tetapi kita berkesempatan melihat kapan dan bagaimana tembok itu dibongkar. Ya, dibongkar!
tembok makam tembok

Di sisi utara jalan Dondongan menuju gerbang utama kompleks Masjid Gedhe Mataram Kotagede kita bisa melihat papan proyek yang menjelaskan bahwa saat ini tengah berlangsung proses rehabilitasi dan konservasi kompleks masjid kerajaan periode Mataram Islam itu. Proses yang sudah berlangsung sejak tahun 2002 lalu itu saat ini sedang memfokuskan diri untuk merenovasi tembok keliling kompleks masjid dan makam. Seperti yang dimuat dalam harian Kompas Edisi Yogyakarta (18/10), penanganan yang dilakukan adalah renovasi total. Bahkan, oleh karena sudah (dianggap) mengalami kerusakan parah dan hampir ambruk, tembok pagar di Sendang Putri, Sendang Kakung, dan di sebelah barat masjid terpaksa dirubuhkan.

Proses ini tak urung menuai protes dari kalangan pemerhati pusaka budaya. Bahkan masyarakat setempat pun merasa tidak mendapatkan sosialisasi yang komprehensif sebelum muncul keputusan untuk merubuhkan dinding pagar sarat sejarah itu. Namun, nasi sudah menjadi bubur. Separuh lebih dari seluruh panjang pagar kuno itu telah di”pugar” dengan prosedur yang sama seperti dalam proses pembongkaran tembok warung yang kena gusur. Sangat disayangkan mengingat proyek resmi yang dipegang langsung oleh pihak yang berwenang justru sama sekali tidak mengindahkan prosedur yang seharusnya dilakukan. Ada apa sebenarnya?

Memang sebenarnya tidak ada yang salah dari sebuah proses pemugaran. Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (BCB) pun menjelaskan bahwa proses pemugaran merupakan salah satu upaya untuk melestarikan BCB itu sendiri. Namun, pemugaran BCB berbeda dengan pemugaran benda-benda yang bukan BCB, baik metode maupun tahapan pelaksanaannya. Ada prinsip yang harus dipegang teguh secara teknis dan arkeologis. Namun, semua itu tak tampak dalam tahapan pemugaran yang sudah dan sedang berlangsung.

tembok depan

Prosedur pemugaran

Sebelum suatu tahapan pemugaran berlangsung, terlebih dahulu harus dilakukan survei pendahuluan dan studi prapemugaran yang hasilnya digunakan untuk memutuskan layak tidaknya suatu BCB dipugar. Namun, hingga saat ini publik tidak mengetahui apakah tahapan ini telah sempurna dilakukan sebelum situs lokasi kompleks masjid dan makam kerajaan di situs kawasan Kotagede ini “dipugar”. Bisa dipertanyakan pula apakah pemugaran ini juga memenuhi peraturan perundang-undangan yang lain, seperti UU No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, serta pasal 44 Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1993 tentang AMDAL.

Perencanaan teknis dan non-teknis, pelaksanaan pemugaran, penyelesaian (finishing), dan kegiatan pascapemugaran yang meliputi evaluasi, pemeliharaan rutin, dan observasi stabilitas secara reguler adalah tahap-tahap berikutnya (Ahmadi, dkk, 1995; Nuryadi, 1996). Seluruh tahap pemugaran itu harus didokumentasikan dengan lengkap, meliputi dokumentasi foto, gambar, hingga sistem registrasi dan pencatatan. Pengamatan dan studi teknis arkeologis pun harus dilakukan selama proses sebagai mekanisme kontrol pengendalian prinsip pemugaran sebab dalam proses ini sangat rawan terjadi penyimpangan, terutama pada tahap pembongkaran, pemasangan, dan penggantian bahan baru.

Kasus pemugaran bangunan dengan struktur bata seperti di Kotagede ini sudah pasti harus dilakukan dengan metode tersendiri. Bangunan kuno dari bahan bata memiliki sifat yang mudah sekali lapuk, sehingga penanganan pemugarannya harus dengan hati-hati dan ketelitian tinggi. Sebelum dibongkar, setiap bata di kedudukan aslinya harus didata dalam sistem registrasi tertentu dan diberi tanda serta nomor. Hal ini ditujukan untuk memberikan kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan sebagai arsip untuk menentukan perlakuan terhadap setiap blok bata.

bata pagar dan nisan

Tahap selanjutnya, pembongkaran, ditujukan untuk perbaikan susunan dan untuk pemasangan perkuatan di bagian pondasi bila diperlukan. Oleh karena itu, pembongkaran bata diperlukan jika susunan batanya sudah sangat rusak. Sebelum pembongkaran dilakukan harus terlebih dahulu dilakukan pembersihan yang dilanjutkan dengan pemberian tanda dan nomor pada setiap blok bata. Kemudian dilakukan pendokumentasian bata yang akan dibongkar dengan gambar pembongkaran, kartu pembongkaran, dan foto. Kartu pembongkaran dibuat rangkap dua. Lembar pertama untuk penggambaran dan lembar kedua untuk mengikuti perjalanan bata dari tempat asli ke tempat penampungan hingga ke tempat pemasangan kembali.

Setelah itu baru dilakukan pembongkaran bata dengan kecermatan tinggi, dimulai dari bata kulit. Jika ditemui bata yang menyatu harus dipisahkan terlebih dahulu dengan metode khusus sesuai dengan karakter perekatan antar bata. Begitu seterusnya hingga ke bata isian. Kemudian, seluruh bata diangkut ke bengkel kerja dengan alat angkut yang aman agar bata tidak terbentur saat dipindahkan. Setiap pengangkutan selalu disertai kartu pembongkaran yang memuat data bata yang diangkut itu. Selanjutnya, di bengkel kerja setiap bata dengan hati-hati dibersihkan secara mekanis dan kemis.

Pemasangan atau rekonstruksi bata menjadi muara proses ini. Pemasangan bata asli hasil pembongkaran selalu didasarkan atas dokumen pembongkaran. Jadi, setiap bata asli harus kembali ke tempatnya semula sesuai dengan kedudukan, bentuk, dan ukuran aslinya. Oleh karena itu, selain berdasarkan dokumen pembongkaran, jika diperlukan bisa pula dilakukan percobaan penyusunan terlebih dahulu. Selanjutnya, teknis pemasangan bata isian dan bata kulit harus disesuaikan dengan karakter struktur yang sebenarnya. Pada struktur bangunan bata kuno biasanya menggunakan teknis gosok (kosot) untuk bata kulit serta dengan pemberian perekat tertentu dan tanpa digosok untuk bata isian.

bata1 bata tumpuk

Pemasangan bata pengganti pada prinsipnya hapir sama, tetapi harus terlebih dahulu ditentukan kualitas bata yang akan dipasang, meliputi warna, porositas, dan ukuran. Setelah itu dilakukan pemacakan agar bisa sesuai dengan bata di sekitarnya. Teknis pemasangannya sama seperti pemasangan bata asli. Pemasangan bata kulit dilakukan lebih dulu per lapis dan diikuti bata isian di belakangnya. Hasil pemasangan jangan sampai merusak pori-pori bata yang akibatnya bisa menggangu proses penguapan dan merusak permukaan bata.

Proses di atas selalu dilakukan ketika memugar bangunan candi yang tentunya lebih kompleks daripada sekedar struktur dinding yang minim ornamen. Prosesnya pun sudah pasti akan menempuh waktu yang cukup lama. Sangat tidak wajar jika tembok bata kuno sepanjang ratusan meter ini akan dipugar hanya dalam waktu tiga bulan. Tidak heran pekerja di lapangan pun hanya akan mengejar target waktu, sehingga proses asal cepat dan asal gempur pun terjadi. Keterangan Pengawas Lapangan bahwa renovasi tembok ini tetap menerapkan teknis-teknis aslinya sama sekali tidak bisa dibuktikan kebenarannya di lapangan.

pagar

Sekali lagi sungguh mengherankan mengingat sebagai proyek resmi tentunya proses ini telah mendapatkan izin dan dalam pengawasan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Yogyakarta yang berwenang dalam urusan konservasi teknis dan arkeologis. Konsultan akademisi berlatar belakang arkeologi pun terlibat dalam proses ini. Namun, semua prosedur yang seharusnya dilakukan tidak tampak di lapangan. Tidak ada sistem kontrol atau pengawasan yang memadai dari BP3 Yogyakarta. Situs bersejarah cikal bakal Dinasti Mataram Islam yang masuk dalam kategori kelas A yang mau tak mau harus selalu terjaga kelestarian dan keasliannya ini terpaksa turun peringkat menjadi situs kelas C yang masih bisa mengalami perubahan. Bukankah ini sebuah pelecehan?

Tujuan konservasi

Dinas Kebudayaan Provinsi D.I. Yogyakarta (DIY) yang menukangi proyek ini mendedikasikan konservasi ini untuk menciptakan living museum di Kotagede. Kepala Dinas Kebudayaan DIY Ir. Djoko Budhi Sulistyo, M.T., seperti yang ditulis media ini (18/10), menyatakan pembangunan ini dilakukan bersama dengan pemberdayaan masyarakat, sehingga masyarakat pun terpacu melakukan kegiatan berbasis artefak budaya di situs lokasi kompleks masjid dan makam kerajaan Mataram Islam ini.

papan proyek

Sekali lagi kita dihadapkan dengan kasus pengelolaan BCB yang salah kaprah. Apa yang terjadi di Borobudur, Dieng, Kompleks Candi Plaosan, Sangiran, Taman Sari, hingga Pesanggrahan Ambarukmo dipindahkan ke Kotagede. Semua kasus itu membuktikan bahwa sebenarnya kita sendiri masih menyimpan perbedaan perspektif mengenai BCB dan pengelolaannya (Sonjaya, 2005). Kita semua memahami bahwa BCB bukan sekedar benda mati, tetapi simbol yang mengandung nilai sejarah dan budaya yang selalu mendapatkan pemaknaan yang berbeda dari masa ke masa. Dalam satu generasi pun bisa muncul beragam makna karena BCB merupakan sebuah pusaka budaya. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kita masih mendudukkan BCB sebagai sumberdaya, sehingga bisa dieksploitasi. UU BCB pun turut menegaskan BCB sebagai sebuah entitas yang diperlakukan benar-benar sebagai “benda mati” yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan. Jadi, kita sebenarnya mengakui bahwa BCB itu kaya makna, tetapi justru tidak menyadari bahwa BCB juga telah dieksploitasi demi kepentingan ekonomi.

Pemerintah tidak belajar dari pengalaman-pengalaman terdahulu bahwa kebijakan sepihak dari atas ke bawah tanpa memperhatikan aspirasi masyarakat hanya akan menimbulkan sikap skeptis dan bahkan apatis dari masyarakat. Kalaupun diterapkan hanya akan menimbulkan konflik. Reposisi peran pemerintah harus dilakukan, yaitu menjadi ‘abdi masyarakat’, bukan ‘abdi negara’. Perannya bukan lagi sebagai penguasa yang menjadi satu-satunya pihak yang berhak menentukan nasib pusaka budaya (BCB), tetapi sebagai penjaga-pengelola yang memaklumi bahwa pusaka budaya yang dikelolanya bukanlah miliknya sendiri, tetapi milik masyarakat dengan beragam kepentingan. Peran mediator dan fasilitator yang netral dengan memperhatikan aspirasi masyarakat akan dihargai oleh masyarakat.

Institusi pemerintahan yang terkait dalam kasus di Kotagede akan turun pamornya karena pihak yang secara hukum berhak melakukan konservasi justru menjadi aktor vandalisme “legal” melalui peran sebagai konservator itu sendiri. Pernyataan pemerintah bahwa renovasi ini semaksimal mungkin mempertahankan nuansa alami situs sekali lagi tidak terbukti. Suasana alami seperti apa yang diharapkan akan muncul dengan munculnya lampu kota ala Malioboro dan genteng baru bermerk Kanmuri di dalam kompleks sendang yang termasuk mintakat inti situs? Dengan kata lain, kiblat visi pengelolaan masih kepada ‘pengelolaan pusaka budaya untuk negara’ (Tanudirdjo, 2003). Living museum yang diangankan sebenarnya tidak akan terwujud dengan adanya manipulasi artifisial terhadap situs dan lingkungannya. Masyarakat Kotagede sendiri sebenarnya memiliki kearifan lokal dalam mengelola pusaka budaya di sekitarnya. Tanpa perlu ada pencanangan living museum secara resmi pun mereka telah menyadari potensi yang terkandung di kawasan ini. Konsep pencanangan living museum oleh pemerintah justru akan mempertegas adanya pemaksaan kepentingan pemerintah, terutama untuk mendapatkan pendapatan daerah dari pariwisata. Living museum yang sebenarnya adalah kawasan yang justru tidak dipersiapkan secara artifisial untuk menyambut pengunjung, tetapi kawasan dengan suasana keseharian masyarakat apa adanyalah yang lebih memiliki daya tarik. Masyarakat Kotagede merasa tidak perlu secara “telanjang” menawarkan kawasannya sebagai objek wisata karena pasti akan mengganggu kehidupan keseharian mereka sendiri, tetapi tetap menyambut baik jika ada yang ingin berkunjung.

Strategi yang seharusnya dilakukan di situs lokasi kompleks masjid dan makam kerajaan serta di situs kawasan Kotagede adalah memperbaiki kondisi yang ada agar nilai-nilai budaya dan sejarahnya dapat diapresiasi oleh masyarakat di masa kini. Mempertahankan keaslian menjadi syarat utama dan didahului dengan studi menyeluruh untuk mengungkap terlebih dahulu nilai-nilai di atas serta kepentingan-kepentingan publik saat ini. Di sini setiap stakeholder harus memiliki pemahaman yang sama bahwa BCB bukan merupakan sumberdaya yang bisa dikenai tindakan sesuka hati. Tanpa dilandasi oleh itikad baik, pengelolaan pusaka budaya hanya akan menuai konflik.

siluet

Elanto Wijoyono

Tulisan ini dibuat pada tanggal 19 Oktober 2005


Actions

Information

21 responses

29 01 2008
panda

maksudnya

10 02 2008
tauhid aminulloh

Mas, aku lagi nulis tentang bangunan bekas gardu listik peninggalan jaman belanda. Bisa bantu nemui referensinya ndak Ya?

Maturnuwun

11 02 2008
elanto wijoyono

Helow Mz Tauhid
Ada beberapa referensi yang membahas bangunan eks gardu listrik (babon aniem) itu. Ada dua skripsi yg aku tahu di Perpustakaan Jurusan Arkeologi FIB UBM; pertama ttg manajemen heritage di Kotagede; kedua, tentang sejarah jaringan listrik di Kota Yogyakarta. Anda bs ke perpus itu tiap hari kerja dan jam kerja.
Penting juga mewawancarai pemerintah lokal di sana, kepolisian (yg sempat menggunakan bangunan itu sebagai pos polisi), dan juga masyarakat di sekitarnya. Bangunan babon aniem ygada skrg itu bangunan baru krn bangunan aslinya sudah hancur akibat gempabumi 27 Mei 2006 silam.

Selamat bertualang ^^

4 06 2008
elida nurul fitri

mas,cariin gambar peninggalan kerajaan mataram ya….!!!!please!!!!
tar dikirim ke emailQ lho…..
teng kayu….:-)

4 06 2008
elanto wijoyono

kerajaan mataram yg mana dulu ni..
tp maaf, aku g punya byk yg sudah terpindai.
mmg lumayan susah cari gambar ttg Mataram di abad XVI – XVIII, dr masa kotagede, plered, hingga kartasura dan surakarta. Ada bbrp, spt peta kartasura bikinan belanda (1686), bisa dilihat di buku Arkeologi Perkotaan Mataram Islam (Adrisijanti, t.t) _ terbit sekitar th 2001.pen. Beberapa yg lain bisa diliat di History of Java (Raffles, 1817). Buku ini punya cukup banyak ilustrasi juga ttg peninggalan Kerajaan Mataram (yg pada saat itu sudah terpecah mjd kasultanan yogyakarta dan kasunanan surakarta). History of Java bisa dibaca di bbrp perpustakaan, mis. Perpus Kolsani Kotabaru, Perpus Balai Arkeologi Yk, Perpus Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala, UPT Perpustakaan UGM. apalagi yaa….

29 07 2008
Adi

Oh sejarah……….
Ketika realita bercampur dengan mitos. Saat pembenaran menutupi semua kebenaran. Bahasa tutur (baca Gethok tular-red) yang banyak unsur ‘koya’ wal ngapusi lebih dipercaya daripada mencari sebuah fakta akan realita sejarah.
Ga’ tau mau dikemanain bangsa kita nanti, apa dijejali pembohongan, kebohongan, atau pembodohan akan realita.
Apa dengan “embel-embel” cerita mitis orang baru akan menghormati sejarah???
Pliz dech…he..he..he…. ^_^

29 07 2008
elanto wijoyono

@ adi

Maaf, saya kurang cukup berilmu bahkan untuk mencerna pendapat Mz Adi. Apakah bisa dijelaskan mana yang menurut Mz Adi bersifat pembenaran dan mana yang bersifat kebenaran, juga apa yang menurut Mz Adi bersifat kebohongan, pembohongan, dan pembodohan. Ya, supaya lebih jelas saja daripada menimbulkan penafsiran jamak yang justru tak akan pula sehat, alih-alih mencoba mencerdaskan bangsa seperti yang Mz Adi harapkan.

Salam,

elanto wijoyono

29 07 2008
Adi

aQ kira sudah sangat jelas, bukankah cerita babad lebih bisa dipercaya logis oleh masyarakat Indonesia tanpa mencoba mencari kebenaran akan realita. Mulai dari Nyai ratu roro kidul, mbah marijan, hingga pembunuhan berantai ryan di Jombang selalu di mitoskan dan ada cerita mitis yang menyelimutinya. Kita nie di alam mitis, ontologis, atau fungsional (liat Van Peursen dlm strategi kebudayaan)???
aQ juga masie sangat minim tentang keilmuan koq, orang masie S1, he…he…he… ^_^
Ngasi comment juga cuma iseng, pengin aja berpendapat. Boleh dunk???Makacie banget, thank’s N matur sembah nuwun

9 01 2009
ALi

wah parah juga sih salah kaprah gini ya. Jadi skrg per Januari 2009 ini statusnya udah berupa tembok batu bata ya? Sayang juga, tapi saya akan tetap coba lihat deh. Ada plan utk ke Jogja soalnya dlm waktu dekat, dan Kota Gede adalah yg mau dikunjungi.

btw mas Tuksido, Indonesian Heritage Trail Community Jogja masih bikin kegiatan apa gitu yg ngundang publik gak sih?

matur nuwun mas

9 01 2009
elanto wijoyono

kalo mau ber-heritage trail di Kotagede bisa menghubungi rekan-rekan Kanthil Kotagede. Sila kontak ke kanthilkotagede@yahoo.com
Mz Ali bisa diajak menjalajahi ruang-ruang dan aktivitas yg masih lestari dan juga yang sudah imitasi .. :)
Mereka adalah warga Kotagede yg mengorganisasikan diri dalam sebuah organisasi pelestarian warga yang banyak didukung oleh rekan-rekan akademisi.

Salam,

28 03 2009
agung leak

yang selalu membuat kita frustasi adalah; bagaimana menempatkan fungsi lembaga akademis dalam konteks ini. Fakultas arkeologi UGM seperti sekelompok orang bisu yang tidak mampu melakukan apa2. Akademisi harus lebih aktif membuat gerakan, kalau tidak mereka akan ditinggalkan oleh sejarah. Bisa jadi kebisuan itu disebabkan berubahnya idealisme pendidikan di UGM sendiri, dari sebuah universitas yang Universum menjadi lembaga bisnis terselubung. Kampus oleh karena itu hanya menjadi tukang stempel dari kepentingan pemilik modal; negara atau korporat. Ingat kasus biji besi di Kulon Progo, sebagai bekas mahasiswa di sana, saya grantes melihat kampus rakyat itu diserbu rakyat. UGM lebih berpihak pada korporat, benar2 pengkhianatan intelektual.

11 07 2009
rere

lho?
pemugaran itu… apa tidak koordinasi dengan pemerhati budaya / arsitektur dulu?
JHS (jogja heritage society) misalnya… :P

28 08 2009
Buluskuning

Sejarah…
Menghidupkan jiwa2 lama dalam tubuh2 baru

Selirang…
Begitulah pelafalan masy lokal
Ketika bulus dipanggil kyai
Bener kata mas adi plz dech
kapan ya bulus ngimami di msjd gede?
Kenapa sejarah msh dlm syariat?
Tembok adl batas,alangkah lbh bijaksana bila kita memaknai tembok scr hakikat,shg arti sejarah bisa lbh bermakna utk masa depan kita.
Salam,
kyai buluskuning

9 03 2010
Bob Maulana Singadikrama

20th Teater Jubah Macan,PADMANABA
mempersembahkan
Pagelaran kolosal “Opera Sutawijaya”
Skenario : B.W Purbanegara
Sutradara : Bagus Suitrawan

pukul 19.00- selesai
9 dan 10 April 2010. Konsert Hall TBY Yogyakarta.

11 04 2011
endra

mas, mengenai prosedur pemugaran itu ada sumber referensi atau dasar hukumnya tidak? bisa bantu share mengenai pedoman teknis pemugaran / prosedur pemugaran BCB yang benar itu seperti apa. Tks

13 05 2011
Pusaka Yogyakarta dan Sekitarnya « tak beranjak mencari celah ke langit

[...] endra on Kotagede, Korban Konservasi Sa…elantowow on Desa Kota LestariAan on Konvergensi Radio Komunitas, T…xil3m on Manajemen [...]

13 05 2011
Dinamika Pembangunan Kawasan di Yogyakarta; Peluang atau Ancaman « tak beranjak mencari celah ke langit

[...] Pasar Tradisional vs Toko ModernPeta Kota Yogyakarta dan perkembangannyaKotagede, Korban Konservasi Salah KaprahFoto situasi kawasan Alun-Alun Utara Keraton YogyakartaKejar Tayang RUU Cagar BudayaPeta Pasar [...]

13 05 2011
Potensi Ancaman Bencana di Yogyakarta dan Sekitarnya « tak beranjak mencari celah ke langit

[...] Utara Keraton YogyakartaPasar Tradisional vs Toko ModernPeta Kota Yogyakarta dan perkembangannyaKotagede, Korban Konservasi Salah KaprahKejar Tayang RUU Cagar BudayaPeta Pasar Tradisional di Kota YogyakartaPusaka Yogyakarta dan [...]

11 02 2012
Lista

menarik sekali pak..tulisan ini..
saya anak kemarin sore yg mau tau tentang pelestarian cagar budaya..
boleh ya pak.. hhehee

saya sangat buta akan teknis pelestarian cagar budaya, entah itu yg bendawi maupun nonbendawi, apalagi saat ini setahu saya Kotagede sudah dijadikan Kawasan Cagar Budaya..

saya baru tahu ternyata konservasi untuk BCB sudah ada peraturan yang secara legal sangat jelas

saya baru tahu kalau tembok yg mengelilingi komplek peninggalan mataram itu telah salah konservasi..

kemudian bagaimana untuk pembangunan kembali rumah tradisionalnya yang mungkin memiliki nilai kesejarahan yg khusus? yang notabene tanahnya milik pribadi, apakah sifat peraturannya sama dengan BCB?
matur suwun… :)

24 04 2012
annosmile

wohh sudah baru tah temboknya..
padahal kemarin kesana terkagum2 liat temboknya masih bagusss :(

2 05 2012
sanah

Mas, Saya sannah saat ini sedang menulis tentang potensi wisata dan pengembangan kerajinan perak di Kotagede..Apabila mas berkenan dan memiliki banyak referensi tentang kerajinan perak di Kotagede saya minta tolong di beri informasinya ya mas…:-D

Matur Nuwun

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s




Follow

Get every new post delivered to your Inbox.